HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA MAKNA KONSTITUSI
Makalah Ini Disusun untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“Pendidikan
Kewarganegaraan”
Dosen Pengampu:
Farida Sekti Pahlevi S.Pd S.H M.Pd
Disusun Oleh:
Andri Wibowo
Ariska Wahyuni
Kiki Yuliana
|
(210213288)
(210213047)
(210213228)
|
Kelas SM.G
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
TAHUN AJARAN 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
RUMUSAN MASALAH
o
Apa pengertian
Hak dan Kewajiban?
o
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?
o
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia?
o
Apa makna
Konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Dan Kewajiban
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
B.
Pengertian Warga Negara Dan Syarat Menjadi Warga Negara
Dalam pengertian warga negara
secara umum dinyatakan bahwa warga negatra merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukankhusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.[1]
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata
solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang
artinya darah.
1.
Asas Ius
Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2.
Asas Ius
Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
1.
ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak
yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas
yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu
negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara
lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari
suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaran bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya
apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang
memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak
(lebih dari 2).[2]
Sedangkan Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum
dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga Negara
2.
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia
3.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi
warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga
Negara
Adapun Undang-Undang
yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :[3]
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :[3]
a. Telah berusia
18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
c. Sehat jasmani dan
rohani
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
e. Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun
f. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
h. Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara.
C.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah
terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap
perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak
dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap
negaranya telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945.[4]
1. Hak dan kewajiban pokok warga negara
A. Hak Warga Negara Indonesia :
1)
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2)
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3)
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
4)
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
5)
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
6)
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8)
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B. Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1)
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
3)
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
B. Contoh contoh hak dan kewajiban warga negara adalah:
1. Hak warga negara
a. Hak atas pengakuan
b. Hak Jaminan
c. Hak Perlindungan
d. Hak Kepastian hukum yang adil
e. Hak bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
f. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerimtahan
g. Hak atas status kewaganegaraan(pasal 28F) dan hak
asasi lain yang tertuang dalam pasal tersebut
2. Kewajiban warga negara
a. Kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama
antara warga dengan negara
b. Kewajiban membela tanah air
c. Kewajiban membela keamanan dan ketahanan negara
d. Menghomati hak asai orang lain
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban
warga negara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap
perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menggap hak dan
kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.[5]
D.
Makna Konstitusi
Konstitusi
secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang
berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan
memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang
berarti undang – undang dasar.[6]
Istilah
konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah
negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis.
Dari berbagai pengertian konstitusi diatas dapat
dikatakan bahwa yang di maksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan
dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan
struktur lembaga pemerintahhan termasuk dasar hubungan kerjasama antar negara
dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[7]
Dalam perkembangannya Konstitusi
memiliki dua artian yaitu:[8]
a. Dalam pengartian luas (dikemukakan oleh
Bolingbrike) konstitusi berarti keseluruan dari ketentuan-ketentuan dasar atau
hukum dasar. Seperti hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu dokumen
tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak
tertulis atau dapat juga campuran dari kedua unsur tersebet.
b. Dalam arti sempit/terbatas (dikemukakan oleh Lord
Bryce) Konstitusi berarti Piagam dasar
atau UUD. Yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar
negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, Konstitusi Swiss 1848 merupakan contohnya.
Jadi Konstitusi dalam Arti sempit berarti
sebagian dari hukum dasar yang merupakan suatu dokumen tertulis yang
lengkap.
Dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia,
telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni
dengan rincian sebagai berikut:[9]
1.
Undang-undang
dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.
Undang-undang
Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.
Undang-undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.
Undang-undang
Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8. Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
E.
Konstitusi Menurut Para Ahli
a.
Konstitusi
dalam arti absolut mencakup seluruh keadaan dan truktur dalam negara, hal ini
didasar negara adalah ikatan manusia yang mengoganisasi dirinya dalam suatu
wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi
negara, sehingga konstitusi menentukan segala bentuk norma
b. Konstitusi
dalam arti relatif naskah konstitusi merupakan naskah penting
yang sulit untuk dirubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum.
Konstitusi memuat hal-hal yang fundamental saja sehingga tidak absolut.
c. Konstitusi
dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau
orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut Negara
d.
Konstitusi
dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan
satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam
arti relatif
2.
Sovernin
Lohman[11]
Sovernin
Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat
menonjol;
a.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya,
konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
c.
Konstitusi
sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan
pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang
dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan
pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
3.
Herman
heller,
konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan politis, Herman Heller membagi pengertian konstitusi
menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Die politische verfassunglas
gesellschaftlich wirklichkeit,
yang artinya bahwa konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam
masyarakat sebagi suatu kenyataan ( mengandung pengertian politis dan
sosiologis )
b. Die verselbstandigte
rechtsverfassung,
yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat
(mengandung pengertian yuridis )
c. Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu
Negara.
F.
Fungsi dan sifat Konstitusi
Berbicara
mengenai konstitusi, maka kita tak akan lepas dari fungsi konstitusi itu
sendiri, Dan di antara fungsi konstitusi adalah:
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai
suatu fungsi konstitusionalisme;
2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan
pemerintah;
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan
kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi
atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat pokok Konstitusi negara
adalah fleksibel (luwes),atau juga rigid (kaku) konstitusi di katakan fleksibel
jika konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan
perkembangan masyarakat.contoh konstitusi fleksibel inggris dan selandia baru
sedangkan konstitusi di katakan rigid apabila konstitusi itu sulit di
rubah.contoh amerika,kanada,jerman dan indonesia.
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-undang
adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan memperhatikan sifat dan
fungsi konstitusi atau Undang-undang Dasar,setiap Undang-undang Dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Organisasi negara,misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif,eksekutif,dan yudikatif
b. Hak-hak manusia,kalau berbentuk naskah
tersendiri.
c. Prosedur mengubah undang-undang dasar.
d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari Undang-undang dasar.
G.
Tujuan Konstitusi
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang
berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan
paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara
maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut
Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat
tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu[12]
1.
Jaminan hak-hak
manusia;
2.
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3.
Pembagian dan
pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi
demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1.
Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.
Jaminan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.
peradilan yang
bebas dan mandiri.
4.
pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat cakupan
isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi
demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut,
secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa
sendiri.
3.
Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa
dalam menjalankan kekuasaannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya
tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
·
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
[1] Arza – az yumardi, Demokrasi
Hak Asasi Manisia Masyarakat Madani, (jakarta: Prenada Media, 2000), 83
[2] http://andresagala.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html, pada tanggal 02 oktober 2013 pukul 20.32
[3] http://andresagala.blogspot.com/2013/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html, pada tanggal 02 oktober 2013 pukul 20.32
[4] Arza – az yumardi, Demokrasi
Hak Asasi Manisia Masyarakat Madani, (jakarta: Prenada Media, 2000), 83
[5] Arza – az yumardi, Demokrasi Hak Asasi Manisia
Masyarakat Madani, (jakarta: Prenada Media, 2000), 84
[9] http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html, pada
tanggal 03 oktober 2013 pukul 09.48
[11] http://yayanharbiadiode.blogspot.com/2013/03/pengertian-konstitusi-menurut-para-ahli.html, pada
tanggal 02 oktober 2013 pukul 21.17
[12] http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html, pada
tanggal 02 oktober 2013 pukul 21.48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar