.

Senin, 14 Oktober 2013

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA MAKNA KONSTITUSI


                HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA MAKNA KONSTITUSI
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen Pengampu:
Farida Sekti Pahlevi S.Pd S.H M.Pd
Disusun Oleh:
Andri Wibowo
Ariska Wahyuni
Kiki Yuliana
(210213288)
(210213047)
(210213228)


Kelas SM.G
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
TAHUN AJARAN 2013/2014



BAB I
PENDAHULUAN 
  
         Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
         Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
          Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.


RUMUSAN MASALAH
o     Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
o     Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?
o     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia?
o     Apa makna Konstitusi?


BAB II
PEMBAHASAN

A.         Pengertian Hak Dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

B.          Pengertian Warga Negara Dan Syarat Menjadi Warga Negara
Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negatra merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukankhusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.[1]
Kewarganegaraan merupakan  keanggotaan  seseorang  dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1.        Asas Ius Soli
            Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari  tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

2.             Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
1.        ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2.        Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan         perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaran bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).[2]
Sedangkan Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.        Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa  lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2.        Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.             Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.  Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :[3]
a.       Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
b.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
g.       Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
h.       Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara.


C.           Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945.[4]
1.      Hak dan kewajiban pokok warga negara
A.  Hak Warga Negara Indonesia :
1)   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2)   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3)   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4)   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5)   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6)   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8)   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

B.   Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1)      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4)      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5)      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

B.       Contoh contoh hak dan kewajiban warga negara adalah:
1.      Hak warga negara
a.       Hak atas pengakuan
b.      Hak Jaminan
c.       Hak Perlindungan
d.      Hak Kepastian hukum yang adil
e.       Hak bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
f.       Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerimtahan
g.      Hak atas status kewaganegaraan(pasal 28F) dan hak asasi lain yang tertuang dalam pasal tersebut
2.      Kewajiban warga negara
a.       Kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara warga dengan negara
b.      Kewajiban membela tanah air
c.       Kewajiban membela keamanan dan ketahanan negara
d.      Menghomati hak asai orang lain
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.[5]


D.         Makna Konstitusi
          Konstitusi secara literal berasal dari istilah dalam bahasa Prancis, yaitu constituer yang berarti “membentuk”. Penggunaan istilah konstitusi secara ketatanegaraan memiliki arti pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang – undang dasar.[6]
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Dari berbagai pengertian konstitusi diatas dapat dikatakan bahwa yang di maksud dengan konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahhan termasuk dasar hubungan kerjasama antar negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.[7]
          Dalam perkembangannya Konstitusi memiliki dua artian yaitu:[8]
a.       Dalam pengartian luas (dikemukakan oleh Bolingbrike) konstitusi berarti keseluruan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga campuran dari kedua unsur tersebet.
b.      Dalam arti sempit/terbatas (dikemukakan oleh Lord Bryce)  Konstitusi berarti Piagam dasar atau UUD. Yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789,  Konstitusi Swiss 1848 merupakan contohnya.
     Jadi Konstitusi dalam Arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan suatu dokumen tertulis yang lengkap. 
        Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:[9]
1.    Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.    Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.    Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.    Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.    Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.    Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.    Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

E.          Konstitusi Menurut Para Ahli
1.    Konstitusi menurut  Carl Schmitt:[10]
a.       Konstitusi dalam arti absolut mencakup seluruh keadaan dan truktur dalam negara, hal ini didasar negara adalah ikatan manusia yang mengoganisasi dirinya dalam suatu wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi negara, sehingga konstitusi menentukan segala bentuk norma
b.      Konstitusi dalam arti relatif naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk dirubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fundamental saja sehingga tidak absolut.
c.       Konstitusi dalam arti positif, merupakan suatu putusan tertinggi dari pada rakyat atau orang yang tergabung dalam suatu organisasi yang disebut Negara
d.      Konstitusi dalam arti ideal, segala wadah yang mampu menampung segala ide yang dicantumkan satu persatu sebagai konstitusi sebagai mana disebut dalam konstitusi dalam arti relatif
2.      Sovernin Lohman[11]
Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol;
a.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
b.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c.       Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
3.             Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis, Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 bagian, yaitu :
a.       Die politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
b.      Die verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung pengertian yuridis )
c.       Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
F.            Fungsi dan sifat Konstitusi
Berbicara mengenai konstitusi, maka kita tak akan lepas dari fungsi konstitusi itu sendiri, Dan di antara fungsi konstitusi adalah:
1.    menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme;
2.     memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
3.     sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
Sifat pokok Konstitusi negara adalah fleksibel (luwes),atau juga rigid (kaku) konstitusi di katakan fleksibel jika konstitusi itu memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat.contoh konstitusi fleksibel inggris dan selandia baru sedangkan konstitusi di katakan rigid apabila konstitusi itu sulit di rubah.contoh amerika,kanada,jerman dan indonesia.
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-undang adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan tidak bersifat sewenang-wenang.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau Undang-undang Dasar,setiap Undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      a. Organisasi negara,misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,eksekutif,dan   yudikatif
   b. Hak-hak manusia,kalau berbentuk naskah tersendiri.
   c. Prosedur mengubah undang-undang dasar.
   d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang dasar.  

G.         Tujuan Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu[12]
1.      Jaminan hak-hak manusia;
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3.      Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1.         Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.         Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.         peradilan yang bebas dan mandiri.
4.         pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.         Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.         Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri.
3.         Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 



                                                                         BAB III
                                                                      PENUTUP
Kesimpulan
·      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
·      Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.



[1] Arza – az yumardi, Demokrasi Hak Asasi Manisia Masyarakat Madani, (jakarta: Prenada Media, 2000), 83
[4] Arza – az yumardi, Demokrasi Hak Asasi Manisia Masyarakat Madani, (jakarta: Prenada Media, 2000), 83

[5]  Arza – az yumardi, Demokrasi Hak Asasi Manisia Masyarakat Madani, (jakarta: Prenada Media, 2000), 84
[6] Ibid, 89
[7] Ibid , 90
[8] Retno listyarti-stiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, (jakarta: Erlangga,2008), 104
[9] http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html, pada tanggal 03 oktober 2013 pukul 09.48
[10] Ibid,103
[12] http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html, pada tanggal 02 oktober 2013 pukul 21.48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar